Minggu, 13 Juli 2014

ayo kita liat sobat apa bahaya merokok



Baru Tahu Tuh Seramnya Bahaya Merokok
Friday, 27 June 2014, 20:00 WIB
Rizki Maulana (16 tahun), pelajar kelas dua sebuah SMA di Jakarta, semula hanya mengikuti saran temannya di sekolah. Sang teman bilang merokok itu enak.

Apalagi, Rizki sepakat dengan jargon yang telanjur lestari di lingkungan sekolahnya, anak laki-laki tak gaul kalau tidak merokok. Penasaran, Rizki pun mencobanya.

Dari semula mencoba, Rizki kini malah tak bisa melepaskan kebiasan merokok. "Sekarang sudah ketagihan, kalau nggak merokok, kayak ada yang kurang gitu," kata Rizki saat ditemui Republika, Kamis (26/6).

Namun, setelah tampilan bungkus rokok kini berubah --sejak 24 Juni 2014 pemerintah mewajibkan industri rokok memasang peringatan bergambar bahaya merokok di bungkus rokok-- Rizki ngeri juga. Gambar yang terpasang di bungkus rokok memperlihatkan penyakit mengerikan akibat buruk dari merokok.

“Ngeri nih jadinya. Baru tau tuh serem-nya sampe begini,” kata Rizki seraya menunjuk gambar kangker mulut di bungkus rokoknya. Tiga hari terakhir, Rizki mengaku dihantui ketakutan menderita penyakit akibat nikotin seperti gambar di bungkus rokoknya.

Kini, dia mengurangi kebiasaan merokoknya. "Biasanya bisa sampai enam batang sehari, sekarang paling tiga-empat batang aja,” katanya.

Firmansyah (16), rekan Rizki, juga mengaku sudah mulai mengurangi kebiasaan merokok. Firmansyah mulai merokok karena melihat kedua orang tuanya merokok.

Walau menolak diminta berhenti merokok, tapi Firmansyah menyarankan agar pemerintah mencari cara lebih dahsyat untuk menghentikan kebiasaan merokok di kalangan pelajar.

Cara memasang gambar-gambar penyakit menyeramkan di bungkus rokok tidak terlalu ampuh bagi pelajar perokok. Alasannya, kata Firmansyah, para pelajar umumnya membeli rokok dengan cara eceran. “Teman-teman kan belinya ketengan. Jarang yang beli bungkusan. Jadi, ya tetep aja ngerokok tanpa takut,” kata Firmansyah.

Luthfi Alam (15), siswa SMA 12 Jakarta yang bukan perokok, mengatakan, sebaiknya pemerintah lebih banyak sosialisasi mengenai dampak buruk merokok bagi kesehatan. Menurut Luthfi, sangat banyak pelajar yang tak mengerti bahaya merokok sehingga berani mencoba-coba menghisap produk tembakau itu. “Kan mulainya dari penasaran. Tapi, kalau semua tahu bahaya merokok, rasa penasaran itu pasti langsung mati dengan sendirinya,” kata Lutfhi.

Luthfi juga menyarankan agar harga rokok dijual semahal-mahalnya sehingga tak ada lagi pelajar yang mampu membeli rokok. Pemerintah juga sebaiknya membuat peraturan yang melarang pelajar membeli rokok. Bagi pedagang yang ketahuan menjual rokok kepada pelajar, kata Luthfi, segera ditangkap dan dipidana agar jera.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, pemerintah menerima dan menampung segala kritik terhadap penerapan peringatan bergambar kesehatan pada bungkus rokok. “Termasuk mengenai gambarnya yang dianggap kurang pantas, kritik ini kami perhatikan,” ujar Ali Ghufron.

Wamenkes mengaku tak diajak konsultasi mengenai pemilihan gambar penyakit mengerikan di bungkus rokok. Namun, Ali Ghufron menegaskan, bila setelah dievaluasi gambar tersebut dinilai kurang pantas dan melanggar hak anak, pemerintah bisa saja merevisi gambar.

Gambar dan tulisan bahaya merokok termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Pada Pasal 5 Permenkes 28/2013 itu disebutkan, pada kemasan rokok berbentuk kotak persegi panjang, peringatan kesehatan harus dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40 persen. Gambar pertama merupakan gambar penderita kanker mulut disertai keterangan “Merokok Sebabkan Kanker Mulut”.

Gambar kedua menggambarkan seorang perokok dengan asap yang membentuk tengkorak disertai keterangan “Merokok Membunuhmu”. Gambar ketiga merupakan gambar kanker tenggorokan disertai keterangan “Merokok Sebabkan Kanker Tenggorokan”.

Gambar keempat berupa gambar orang merokok dengan anak didekatnya disertai keterangan “Merokok Dekat Anak Berbahaya Bagi Mereka”. Adapun
Dukungan untuk Berhenti Merokok
Sabtu, 28 Juni 2014, 12:00 WIB
Melalui tulisan ini saya mendukung penuh tulisan Sdr Mahmud Yunus Berjudul ‘Sudah Saatnya Berhenti Merokok’ dalam Suarapublika pada tanggal 27 Juni 2014. Kalau boleh menambahkan pendapat, kalau saja merokok dihukumi makruh, maka ketahuilah bahawa ‘makruh’ berasal dari kata karoha yang berarti ‘tidak
disukai’ atau ‘dibenci’ (Kamus Kontemporer Arab-Indonesia Al-Asri hlm 1503).

Dibenci oleh siapa kalau bukan oleh Pemilik Mutlak Hukum terhadap hamba-Nya, Yang Maha Penyayang dan Pemurah, Yang Mengabulkan Doa? Apabila Yang Maha Pemurah tempat kita menggantungkan doa dan harapan serta permohonan membenci perbuatan hamba-Nya yang terus-menerus melakukan perbuatan yang tidak disukainya, bagaimana dengan posisi kita yang setiap saat memohon kasih sayang-Nya?

Mohon dikaji dengan ikhlas dan cerdas. Lihat juga ayat 100 QS al-Maidah, “Katakanlah: Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu ….” Bagi perokok yang ingin berhenti total, saya punya resep ampuh dengan beberapa persyaratan.

Ketahuilah dengan yakin hukum merokok itu makruh atau haram. Kemudian niatkan untuk berhenti total dengan sepenuh hati. Setelah itu, berjanjilah atau bersumpah kepada Allah Arrohman arrohim untuk berhenti merokok dan memohon diberi kekuatan dan kesabaran serta pengampunan atas kealpaan. Semoga
Robbana mendengar dan mengabulkan.

Saleh Ali

Cikaret Hijau C/12 Bogor
Industri Rokok tak Patuh
Rabu, 25 Juni 2014, 13:00 WIB
JAKARTA --- Industri rokok mengabaikan regulasi pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peringatan dan Informasi pada Kemasan Produk Tembakau. Permenkes tersebut mewajibkan industri rokok memasang gambar peringatan mengerikan yang bisa mencegah orang untuk membeli produk tembakau mematikan tersebut.

Koordinator Perlindungan Anak dari Bahaya Tembakau pada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Indah Permata, menyatakan, hanya ada beberapa industri rokok yang mematuhi aturan pemerintah yang mulai berlaku pada Selasa (24/6). "Dari 3.393 merek rokok, Komnas Perlindungan Anak hanya mendapati enam merek yang mencantumkan gambar peringatan," kata Indah dalam acara advokasi publik bertema "24 Juni 2014 Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok" di Jakarta, Selasa (24/6).

Indah menerangkan, sejak Maret 2014, Komnas PA melakukan survei untuk mengetahui ketaatan industri rokok terhadap Permenkes 28/2013. Pada awal survei, Komnas PA tidak menemukan satu pun produk rokok yang sudah mencantumkan gambar peringatan kesehatan pada kemasannya. Gambar-gambar mengerikan akibat merokok baru dijumpai di sejumlah kecil produk rokok pada pekan terakhir Mei 2014. "Pada akhir Mei, baru empat merek rokok yang sudah ada gambar peringatannya," ujar Indah.

Menurut dia, jika sampai Rabu (25/6) masih ada rokok yang tidak mencantumkan gambar peringatan berbahaya, maka rokok itu bisa dinilai ilegal. Alasannya, 24 Juni adalah batas akhir dari pemerintah kepada industri rokok menerapkan aturan tersebut.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, negara-negara lain di dunia sudah banyak yang memasang gambar mengerikan untuk memberikan peringatan kepada perokok akan bahaya rokok. Karena itulah, Indonesia juga memberlakukan pemasangan gambar mengerikan pada bungkus rokok. "Pemasangan gambar mengerikan itu dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya rokok. Agar mereka tak mau beli rokok," katanya.

Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lily Sulistyowati menegaskan, tidak ada penundaan batas pelaksanaan peraturan bagi industri rokok untuk mencantumkan gambar peringatan kesehatan pada setiap kemasan produknya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Pasal 114 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Rokok serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pemerintah, kata Lily, sudah memberikan waktu 18 bulan bagi industri rokok untuk menyesuaikan produknya agar bisa melaksanakan peraturan yang diterbitkan pada 24 Desember 2012. Menurut Lily, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sudah siap turun ke lapangan guna memeriksa produk-produk rokok yang dijual di pasar.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mendukung penerapan aturan pencantuman gambar mengerikan pada bungkus rokok. Linda berharap, aturan tersebut bisa efektif melindungi anak-anak Indonesia dari mengonsumsi rokok.

Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Kemasan Rokok Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Widyastuti Soerojo berharap pemerintah tidak lemah di hadapan industri rokok yang mengabaikan aturan Permenkes 28/2013. Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, pencantuman gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok merupakan keuntungan bagi konsumen. Keuntungannya adalah konsumen mendapat informasi detail tentang bahaya rokok. n c80/c87/c89 ed: eh ismail

***
Data dan Fakta Industri Rokok di Indonesia

Produksi Rokok Nasional
Tahun            Produksi (Batang)

2009            245 Miliar
2010            249,1 Miliar
2011            279,4 Miliar
2012            311 Miliar
2013            346 Miliar
2014*            362 Miliar

* Kapasitas

Konsumsi Rokok Nasional

2009        260,8 Miliar
2010        268 Miliar
2011        270 Miliar
2012        290 Miliar
2013        302 Miliar

1.250 Batang
Rata-rata konsumsi rokok per orang per tahun masyarakat Indonesia selama 2013 (termasuk bayi yang baru lahir).

200 Ribu
Jumlah kematian penduduk Indonesia per tahun akibat kebiasaan menghisap rokok.

672 Perusahaan
Jumlah produsen rokok industri di seluruh Indonesia.

1.530
Jumlah produsen rokok rumahan dan menengah di seluruh Indonesia.

Rp 117,15 Triliun
Target penerimaan cukai tembakau selama 2014.

10 Negara Perokok Terbesar di Dunia

1. Cina             : 390 juta perokok atau 29 % penduduk
2. India         : 144 juta perokok atau 12,5 % penduduk
3. Indonesia     : 65 juta perokok atau 28 % penduduk
4. Rusia         : 61 juta perokok atau 43 % penduduk
5. Amerika Serikat : 58 juta perokok atau 19 % penduduk
6. Jepang         : 49 juta perokok atau 38 % penduduk
7. Brasil         : 24 juta perokok atau 12,5 % penduduk
8. Bangladesh     : 23,3 juta perokok atau 23,5 % penduduk
9. Jerman         : 22,3 juta perokok atau 27 % penduduk
10. Turki         : 21,5 juta perokok atau 30,5 % penduduk

Sumber    : Tobacco Atlas, Kemenperin, Pusat Data Republika
Pengolah    : EH Ismail
Sanksi Industri Rokok Bertahap
Kamis, 26 Juni 2014, 12:00 WIB
JAKARTA -- Pemerintah sudah menyiapkan sanksi untuk industri rokok yang belum mematuhi ketentuan memasang gambar peringatan mengerikan pada kemasan rokoknya. Menurut Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa, sanksinya akan diberikan bertahap.

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peringatan dan Informasi pada Kemasan Produk Tembakau, pemerintah mewajibkan industri rokok memasang gambar peringatan mengerikan pada kemasan produknya. Pemasangan gambar bertujuan mencegah orang untuk membeli rokok.

"Sanksi teguran sudah kami berikan. Kunjungan dan evaluasi ini juga akan terus berlanjut," ujar Roy, Rabu (26/6). Menurut Roy, BPOM telah melakukan sidak pada 22 provinsi di Indonesia. Dalam sidak tersebut, BPOM mengunjungi 107 sarana yang terdiri atas 15 sarana produksi, dua sarana importir, 27 sarana distribusi, dan 63 ritel besar.

Dari sampel yang dikunjungi, pihaknya menemukan 1.311 item merek rokok. Produk yang telah mencantumkan gambar peringatan kesehatan hanya 157 merek atau 12 persen. Sisanya, 1.154 merek belum mencantumkan.

Adapun dari 15 produsen yang dikunjungi BPOM, sebanyak 14 produsen telah memproduksi rokok dengan kemasan bergambar peringatan kesehatan. Hanya satu produsen yang belum memproduksi kemasan bergambar sehingga BPOM meminta mereka tidak mengedarkan produknya di pasar.

Sebelumnya, BPOM memberikan batas waktu kepada industri rokok untuk melaporkan pencantuman gambar pada kemasan dan disertai contoh produk sampai Senin (23/6) pukul 17.00 WIB. Dari 672 produsen/industri rokok yang terdaftar, baru 66 industri yang melaporkan. Sedangkan dari 3.363 merek rokok, baru 409 merek yang melaporkan.

Meski diberlakukan bertahap, sanksi yang dijatuhkan pemerintah untuk industri rokok diharapkan tetap tegas. "Tidak ada alasan teknis agar industri bisa menunda ketentuan peraturan Kementerian Kesehatan itu," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (25/6). Menurut Tulus, industri rokok sudah diberi waktu 541 hari untuk menyiapkan pemasangan gambar peringatan mengerikan tersebut.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, pemerintah tidak memberikan tenggat waktu bagi pemasangan gambar seram pada bungkus rokok. Semua perusahaan rokok harus memasang gambar seram pada bungkus rokoknya mulai 24 Juni 2014.

Ke depan, Ali melanjutkan, Kementerian Kesehatan bersama BPOM akan turun ke lapangan mengecek penerapan pemasangan gambar seram pada bungkus rokok. Hasil temuan di lapangan akan dijadikan dasar dalam menjatuhkan sanksi. "Bentuk sanksi-sanksinya sudah dibuat, paling ringan adalah teguran secara lisan dan paling berat produk rokoknya ditarik dari pasar," ucap Ali.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran mengatakan, pergantian kemasan rokok di pasar memerlukan waktu lantaran dilakukan secara bertahap. Dia menegaskan, industri akan taat dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Mayoritas produsen rokok yang belum memasarkan rokok dengan gambar seram tersebut adalah pabrik rokok berkapasitas kecil atau rumahan. Namun, Isman mengkalim, semua perusahaan anggota Gappri yang merupakan pabrik rokok berskala besar sudah menerapkan aturan pemerintah.

Sekretaris Perusahaan PT Wismilak Inti Makmur Tbk Surjanto Yasaputera menyatakan, produk dengan bungkus lama tetap dijual. Menurut dia, Kementerian Kesehatan memberi keringanan selama dua bulan untuk menjual produk rokok dengan bungkus lama yang tanpa gambar peringatan menyeramkan. "Jadi, yang bungkus lama masih tetap boleh beredar di pasar," kata Surjanto.
n meiliani fauziah/c76/c80/c87 red: dyah ratna meta novia, friska yolandha ed: eh ismail